Masjid Qoryatussalam

Panitia Pembangunan Masjid Qoryatussalam

Program Wakaf Tunai Masjid Qoryatussalam

DKM Qoryatussalam kembali membuka ladang amal bagi para jamaah untuk mengikuti
Wakaf Pembuatan Jendela Masjid Qoryatussalam Lantai 2.

Bagi para Muhsinin yang ingin berpartisipasi, silakan mengisi form berikut ini.

Wakaf Tunai

Cash Waqf/Waqf al-Nuqud

Wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umat sesuai syariah.

Hadits

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَنَى مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الجَنَّةِ

"Barang siapa yang membangun MASJID karena Allah, maka Allah bangunkan dia istana di surga." (H.R Bukhari & Muslim)

Rekening Pembangunan
Masjid Qoryatussalam

Bank Syariah Indonesia (BSI)
7251 571 346
a.n: Pembangunan Masjid Qoryatussalam

Alur Wakaf

1

Mengisi Form Registrasi

Isikan data Muwakif dan jumlah voucher digital yang akan diwakafkan. Setiap registran akan memperoleh Kode Registrasi yang unik.

2

Upload Bukti Transfer

Gunakan Kode Registrasi untuk meng-upload Bukti Transfer Wakaf.

3

Konfirmasi dari Panitia

Data wakaf Anda akan diproses dan dikonfirmasi oleh Panitia Pembangunan.