
Wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umat sesuai syariah.
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَنَى مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الجَنَّةِ
"Barang siapa yang membangun MASJID karena Allah, maka Allah bangunkan dia istana di surga." (H.R Bukhari & Muslim)
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7251 571 346
a.n: Pembangunan Masjid Qoryatussalam
Isikan data Muwakif dan jumlah voucher digital yang akan diwakafkan. Setiap registran akan memperoleh Kode Registrasi yang unik.
Gunakan Kode Registrasi untuk meng-upload Bukti Transfer Wakaf.
Data wakaf Anda akan diproses dan dikonfirmasi oleh Panitia Pembangunan.